Daftar Daerah Tertinggal dari kemdikbud tahun 2016 - Desa Berkembang terkait dengan situasi dan kondisi dalam status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dapat dijelaskan dengan faktor kerentanan. Apabila ada tekanan faktor kerentanan, seperti terjadinya goncangan ekonomi, bencana alam, ataupun konflik sosial maka akan membuat status Desa Berkembang jatuh turun menjadi Desa Tertinggal. Dan biasanya, jika faktor bencana alam tanpa penanganan yang cepat dan tepat, atau terjadinya konflik sosial terus terjadi berkepanjangan maka sangat potensial berdampak menjadikan Desa Tertinggal turun menjadi Desa Sangat Tertinggal. Sementara itu, kemampuan Desa Berkembang mengelola daya, terutama terkait dengan potensi, informasi / nilai, inovasi / prakarsa, dan kewirausahaan akan mendukung gerak kemajuan Desa Berkembang menjadi Desa Maju. Klasifikasi status Desa berdasar Indeks Desa Membangun ini juga diarahkan untuk memperkuat upaya memfasilitasi dukungan pemajuan Desa menuju Desa Mandiri. Desa Berkembang, dan terutama Desa Maju, kemampuan mengelola Daya dalam ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan akan
membawanya menjadi Desa Mandiri.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menyambut Undang-Undang tersebut sebagai titik tolak atas lahirnya (kembali) Desa baru, sekaligus menjadi momentum untuk membuang jauh-jauh paradigma Desa lama. Pada hakekatnya Desa merupakan entitas bangsa yang telah membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui pengembangan paradigma dan konsep baru tata kelola Desa secara nasional, berlandaskan prinsip keberagaman serta mengedepankan asas rekognisi dan subsidiaritas, tidak lagi menempatkan Desa sebagai “latar belakang Indonesia”, melainkan sebagai “halaman depan Indonesia”.
Desa Membangun Indonesia tetap dihadapkan pada kenyataan kemiskinan kehidupan Desa. Wilayah Desa adalah tempat di mana sebagian besar penduduk miskin tinggal. Maka di sini, ketersediaan data dan pengukuran dalam konteks ini sangat dibutuhkan, terutama dalam pengembangan intervensi kebijakan yang mampu menjawab persoalan dasar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pencapaian pemerataan keadilan merupakan isu penting dalam pembangunan nasional, dan tentu juga dalam pembangunan Desa. Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan adalah pertumbuhan yang inklusif, di mana pengelolaan potensi ekonomi Desa dan Kawasan Perdesaan tidak hanya mampu menyertakan sebanyak-banyaknya angkatan kerja lulusan SD/SMP, tetapi juga ramah keluarga miskin, mampu memperbaiki pemerataan dan mengurangi kesenjangan. Perhatian khusus terhadap usaha mikro di Desa haruslah dikedepankan yang memang nyata perlu dukungan dalam hal penguatan teknologi yang ramah lingkungan, pemasaran, permodalan dan akses pasar.
Selain itu, Desa Membangun Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk juga mampu memperluas ekonomi perdesaan dan mengembangkan sektor pertanian. Produksi pertanian petani miskin, perikanan tangkap dan budidaya tidak saja harus dilindungi, tetapi terus diberdayakan dengan dukungan ketersediaan sarana dan prasarana perekonomian Desa dan Kawasan Perdesaan, akses pada kredit keuangan dan sumber permodalan, riset dan teknologi, serta penyediaan informasi. Dengan demikian, pengembangan Indeks Desa Membangun harus mampu menjangkau semua dimensi kehidupan Desa, yakni dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi atau lingkungan yang memberi jalan pada pembangunan Desa yang berkelanjutan yang lekat dengan nilai, budaya dan karakteristik Desa.
Indeks Desa Membangun merupakan komposit dari ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi. IDM didasarkan pada 3 (tiga) dimensi tersebut dan dikembangkan lebih lanjut dalam 22 Variabel dan 52 indikator. Penghitungan IDM pada 73.709 Desa berdasar data Podes 2014 dengan angka rata-rata 0,566 menghasilkan data sebagai
Desa Sangat Tertinggal : 13.453 Desa atau 18,25 %
Desa Tertinggal : 33.592 Desa atau 45,57 %
Desa Berkembang : 22.882 Desa atau 31,04 %
Desa Maju : 3.608 Desa atau 4,89 %
Desa Mandiri : 174 Desa atau 0,24%
Selanjutnya kami juga mengutip dari laman liputan6, bahwa setidaknya ada 122 Daerah tertinggal di Indonesia ini. Oleh karena itu Pemerinta dengan segala cara selalu berusaha untuk meningkatkan SDM guna meningkatkan perekonomian Daerah tertinggal tersebut.
Ilustrasi Daerah Tertinggal, sumber gambar via : jokowinomics.com |
Daerah yang masuk dalam kategori tertinggal adalah:
1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil.
2. Prov. Sumatera Utara: Kab. Nias; Kab. Nias Selatan; Kab. Nias Utara; Kab. Nias Barat.
3. Prov. Sumatera Barat: Kab. Kepulauan Mentawai; Kab. Solok Selatan; Kab. Pasaman Barat.
4. Prov. Sumatera Selatan: Kab. Musi Rawas; Kab. Musi Rawas Utara.
5. Prov. Bengkulu: Kab. Seluma.
6. Prov. Lampung: Kab. Lampung Barat; Kab. Pesisir Barat.
7. Prov. Jawa Timr: Kab. Bondowoso; Kab. Situbondo; Kab. Bangkalan; Kab. Sampang.
8. Prov. Banten: Kab. Pandeglang; Kab. Lebak.
9. Prov. NTB: Kab. Lombok Barat; Kab. Lombok Tengah; Kab. Lombok Timur; Kab. Sumbawa; Kab. Dompu; Kab. Bima; Kab. Sumbawa Barat; Kab. Lombok Utara.
10. Prov. NTT: Kab. Sumba Barat; Kab. Sumba Timur; Kab. Kupang; Kab. Timor Tengah Selatan; Kab. Timor Tengah Utara; Kab. Belu; Kab. Alor; Kab. Lembata; Kab. Ende; Kab. Manggarai; Kab. Rote Ndao; Kab,. Manggarai Barat; Kab. Sumba Tengah; Kab. Sumba Barat Daya; Kab. Nagekeo; Kab. Manggarai Timur; Kab. Sabu Raijua; Kab. Malaka.
11. Prov. Kalimantan Barat: Kab. Sambas; Kab. Bengkayang; Kab. Landak; Kab. Ketapang; Kab. Sintang; Kab. Kapuas Hulu; Kab. Melawi; Kab. Kayong Utara.
12. Prov. Kalimantan Tengah: Kab. Seruyan.
13. Prov. Kalimantan Selatan: Kab. Hulu Sungai Utara.
14. Prov. Kalimantan Timur: Kab. Nunukan; Kab. Mahakam Ulu.
15. Prov. Sulawesi Tengah: Kab. Banggai Kepulauan; Kab. Donggala; Kab. Toli-Toli; Kab. Buol; Kab. Parigi Moutong; Kab. Tojo Una-Una;
Kab. Sigi; Kab. Banggai Laut; Kab. Morowali Utara.
16. Prov. Sulawesi Selatan: Kab. Janeponto.
17. Prov. Sulawesi Tenggara: Kab. Konawe; Kab. Bombana; Kab. Konawe Kepulauan.
18. Prov. Gorontalo: Kab. Boalemo; Kab. Pohuwato; Kab. Gorontalo Utara.
19. Prov. Sulawesi Barat: Kab. Polewali Mandar; Kab. Mamuju Tengah.
20. Prov. Maluku: Kab. Maluku Tenggara Barat; Kab. Maluku Tengah; Kab. Buru; Kab. Kepulauan Aru; Kab. Seram Bagian Barat; Kab. Seram Bagian Timur; Kab. Maluku Barat Daya; Kab. Buru Selatan.
21. Prov. Maluku Utara: Kab. Halmahera Barat; Kab. Kepulauan Sula; Kab. Halmahera Selatan; Kab. Halmahera Timur; Kab. Pulau Morotai; Kab. Pulau Taliabu.
22. Prov. Papua Barat: Kab. Teluk Wondama; Kab. Teluk Bintuni; Kab. Sorong Selatan; Kab. Sorong; Kab. Raja Ampat; Kab. Tambrauw; Kab. Maybrat.
23. Prov. Papua: Kab. Merauke; Kab. Jayawijaya; Kab. Nabire; Kab. Kepulauan Yapen; Kab. Biak Numfor; Kab. Paniai; Kab. Puncak Jaya; Kab. Boven Digoel; Kab. Mappi; Kab. Asmat; Kab. Yahukimo; Kab. Pegunungan Bintang; Kab. Tolikara; Kab. Sarmi; Kab. Keerom; Kab. Waropen; Kab. Supiori; Kab. Memberamo Raya; Kab. Nduga; Kab. Lanny Jaya; Kab. Memberamo Tengah; Kab. Yalimo; Kab. Puncak; Kab. Dogiyai; Kab. Intan Jaya; dan Kab. Deiyai.
Semua data yang kami berikan bersumber dari : kemdikbud, liputan6 tujuan kami hanya satu agar kita bisa mengetahui seberapa jauh usaha yang kita perbuat demi membangun daerah kita? Seharusnya kita maju jika ada nama daerah yang kita diami sebagai daerah tertinggal? Semoga dengan kader dan calon penguasa kedepnnya bisa memperbaiki daerah kita masing-masing...
Daftar Daerah Tertinggal dari kemdikbud tahun 2016
4/
5
Oleh
BenxVolt