Dana BOS Tahun 2016 Naik Jadi Rp 81 Miliar - BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Memang sudah sepatutnya negara kita ini adil dalam arti kata bisa memperhatikan rakyat lebih dalam terutama dalam masalah pendidikan. Sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan adalah priritas utama yang sering disebut-sebut oleh pemerintah, namun nyatanya masih banyak dari kita yang putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Pemerintah dengan segala upaya telah mengusahakan untuk memberikan dana pendidikan, namun ada beberapa yang mungkin belum terdistribusikan. Di tahun 2016 ini penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa kita kenal dengan (BOS) meningkat dibanding tahun 2015s sebelumnya. Dimana pada tahun 2016 ini dana BOS yang telah cair Rp. 81 miliar lebih, sementara pada tahun 2015 lalu hanya Rp. 62 miliar lebih.
Ilustrasi bantuan dana BOS Sumber gambar : nasional.republika.co.id |
Penambahan penerimaan dana BOS pada tahun 2016 ini disebabkan oleh penambahan jumlah siswa dari tahun sebelumnya. Penambahan dana BOS juga dipengaruhi oleh pemindahan penyalurah dan BOS untuk sekolah SMA dan SMK. Selain ada peningkatan penerimaan dana BOS, pada tahun ini juga ada peningkatan penerimaan untuk masing-masing siswa di tingkat SLTA. Dimana sebelumnya hanya Rp1,2 juta per siswa per tahun dan pada tahun 2016 ini menjadi Rp1,4 juta per siswa per tahun.
Sementara penerimaan dana BOS untuk tingkat SD masih sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp800 ribu per siswa per tahuan. Bagitu juga dengan penerimaan dana BOS di tingkat SMP tetap sama yakni Rp1 juta per siswa per tahun.
Secara rinci, disampaikan bahwa dana BOS tahun 2016 diantaranya, tingkat SD Rp 46.172.800.000, tingkat SMP Rp 17.448.000.000, tingkat SMA sebesar Rp 9.721.600.000 dan tingkat SMK Rp 7.782.600.000 dengan total Rp 81.125.000.000.
Sementara pada tahun 2015 lalu, tingkat SD sebesar Rp 45.819.400.000, tingkat SMP Rp 16.667.150.000 dengan total Rp 62.667.150.000. Untuk penyaluran dana BOS tahun ini telah diusulkan dan tengah diproses Pemerintah.
Penggunaan dana BOS tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya yakni sebanyak 13 komponen. Hal itu mengacu kepada keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis BOS 2016.
Selain dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membeli buku pelajaran dan pengembangan perpustakaan, dana BOS juga bisa dimanfaatkan untuk membayar gaji guru honorer komite. Hanya saja, untuk gaji honorer komite tersebut, hanya dapat dimanfaatkan sebesar 15 persen. "Pembelian buku LKS tidak dapat menggunakan dana BOS dan itu menjadi tanggungjawab wali murid.
Sumber: datariau, riaubook, kartonmedia
Adapun Provinsi yang Sudan disalurkan dana BOS: 9 provinsi (DIY, Jateng, Sumbar, Gorontalo, SUmsel, Sulut, Bali, Kalteng, Lampung). Bagi Provensi yang belum disebutkan bearti belum cair dan akan segera diproses oleh pemerintah. Bagi nama provesi nya belum disebutkan harap bersabar karena pemerintah sedang ada pendataan dasb. Terima kasih sudah membaca artikel mengani dana bos tahun 2016 ini....
Dana BOS Tahun 2016 Naik Jadi Rp 81 Miliar
4/
5
Oleh
BenxVolt