Wednesday, May 4, 2016

Bantuan Modal UMKM/ UKM dari Program kemitraan BUMN

 Bantuan Modal UMKM/ UKM dari Program kemitraan BUMN - Apakah Anda ingin memulai usaha, namun terkendala masalah permodalan? Bagi UKM atau usaha kecil menengah masalah permodalan bukan hal yang asing karena untuk membanun usaha yang paling penting adalah modal. Walau relasi, informasi dan peluang banyak, namun tidak ada modal tentu semua itu akan sangat sia-sia sekai. Kendala lain yang sangat mengganjal di hati para pengusaha UKM adalah, yaitu belum bisa meminjam uang ke bank, karena tidak memenuhi persyaratan. Ketika mengajukan peminjaman uang ke bank, tentu ada banyak sekali syarat dan ketentuan, namun Anda tidak perlu khawatir karena , pengusaha UMKM masih memiliki kesempatan mendapatkan pinjaman permodalan yang berasal dari Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).




PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.Pada saat ini hampir semua BUMN memiliki program PKBL, seperti BUMN di lingkungan di departemenpertanian : PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang tersebar di seluruh Indonesia. BUMN di lingkungan departemen pertambangan dan energi :PKBL Pertamina, PN. Timah, dan lainnya. Masih banyak lagi seperti PT Sucofindo,PKBL T.Telkom, Angkasa Pura, PT Pelabuhan Indonesia.  Demikian pula PKBL di kalangan perbanakan, seperti PKBL Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan lainnya.

Mungkin pengusaha UMKM belum banyak yang tahu tentang PKBL BUMN ini, yang keberadaannya diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015.

Program ini merupakan bagian dari peran BUMN membantu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM melalui pemanfaatan laba yang diraih BUMN. Besarnya pinjaman yang bisa didapat maksimum sebesar Rp 75 juta. Bagaimana kriteria UMKM yang dapat mengikuti program ini?

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Gratis Dari Bank Mandiri 2016

Beberapa persyaratan atau kriteria UMKM yang dapat ikut serta dalam program ini antara lain memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Gratis Dari Bank Mandiri 2016

Usaha milik warga negara Indonesia, berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi dengan usaha menengah atau besar. Bisa berbentuk usaha perseorangan, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.

Syarat lain, mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan, telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun dan belum bankable.

Sumber dana program ini antara lain berasal dari penyisihan laba BUMN sebesar maksimum 4% dari laba setelah pajak tahun buku sebelumnya. Karena penyaluran dana ini berupa pinjaman, di mana besarnya jasa administrasi pinjaman dana program kemitraan ditetapkan satu kali pada saat pemberian pinjaman yaitu sebesar 6% per tahun dari saldo pinjaman awal tahun,

Mestinya dana pinjaman ini akan terus bergulir dan membesar jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Semoga! Sumber: liputan6, sumbermodal.wordpress.com

Related Article

Bantuan Modal UMKM/ UKM dari Program kemitraan BUMN
4/ 5
Oleh

Subscribe

Like this article? Please feel free to subscribe via email