Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan PKBL - Apakah Anda ingi membangun usaha kecil menengah, namun terbengkalai dengan permasalahan modal? Sekarang ini masalah terbesar yang sering mejadi kendala dalam usaha adalah pemodalan, namun sekarang ini Anda tidak perlu khawatir lagi karena dengan program kemitraan PKBL, Anda bisa membangun usaha lebih baik lagi. Bentuk program kemitraan disini adalah sebagai pemberian pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian Aktiva Tetap Produktif. Modal tidak hanya berupa uang saja, namun yang terpenting adalah binaan, pelatihan dan edukasi untuk pelaku UKM. Di era globalisasi ini para pelaku UKM dituntut untuk mampu berkolaborasi dengan teknologi, pasalnya masih banyak para UKM yang belum mengerti tentang bagaimana cara memanfaatkan teknologi yang Anda, misalkan saja promosi melalui online. Marketing online sekarang ini dinilai sangat efektif dan efesien karena orang sekarang ini ingin selalu praktis dan instan, nah dengan adanya kolaborasi melalui teknologi ini UKM tidak hanya mampu berpartisipasi dalam perkembangan dunia digital, namun juga sudah memberikan nilai plus bagi marketing dan promoting.
Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan PKBL
Kembali ke topik utama, yaitu mengenai program kemitraan melalui PKBL. Pinjaman khusus bagi UMK yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UMK Binaan. ¨Program pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UMK binaan dalam bentuk bantuan pendidikan/pelatihan, pemagangan, dan promosi. Capacity Building diberikan di bidang produksi & pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan UMK Binaan.
Jenis Usaha yang Dibiayai : Usaha yang dapat dibiayai adalah usaha yang produktif di semua sektor ekonomi (industri/ perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa/ lainnya) dengan ketentuan : a) Memiliki kriteria sebagai usaha kecil (termasuk usaha mikro), yaitu memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar; b) Milik Warga Negara Indonesia; c) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar; d) Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi; e) Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan; f) Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun; g) Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Tata-cara / Persyaratan Pinjaman : Tata cara / persyaratan pinjaman dapat berbeda-beda untuk setiap BUMN, namun secara umum adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan proposal permohonan pinjaman yang memuat : - Data pribadi sesuai KTP, -Data Usaha (bentuk usaha, alamat usaha, mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)
2. Data Keuangan meliputi Laporan Keuangan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir,
3. Rencana Penggunaan Dana Pinjaman
4. Melampirkan : - Fotocopy KTP Suami/Istri atau identitas lainnya. - Fotocopy Kartu Keluarga. - Pas Photo ukuran 3x4 - Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang. - Gambar / Denah Lokasi Usaha. - Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan. - Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir aplikasi). Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain. Sumber http://pkbl.asabri.co.id/
Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan PKBL
4/
5
Oleh
BenxVolt