Showing posts with label UKM. Show all posts
Showing posts with label UKM. Show all posts

Friday, May 6, 2016

Perkembangan Industri Kreatif Di Indonesia

Perkembangan Industri Kreatif Di Indonesia - Inustri kreatif memang dinilai sangat penting sebagai dasar pertahanan negara, selain itu dalam hal ini Indonesia para umumnya dikenal karena memiliki kreatifitas yang sangat luar biasa. Sebelum kita menyelam lebih dalam mengenai perkembangan industri kreatif di Indonesia, mungkin ada kalanya kita mengenal apa industri kreatif itu sendiri Industri kreatif adalah sektor industrial yang berasal dari pemanfaatan kreativitas,ketrampilan, kerajinan tangan dan bakat individu yang berfungsi untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja. Sudah jelas bahwa industri kreatif ini mampu dan berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Pemerintah dalam hal ini juga selalu berupaya mendukung pertumbuhan industri kreatif, misalkan saja kerajinan tangan dan aksesoris. Tidak banyak orang tau bahwa tempurung kelapa yang biasa kita buang ternyata bisa dimanfaatkan sebagai keset dan kini hasil kreatifvitas tersebut mampu menembus pasar Internasional.



Di Indonesia sendiri industri kreatif dari tahun ke tahun meroket, apa lagi sekarang ini pasar terbuka menjadi sasaran empuk untuk mempromosikan dan menjual produk dari dalam negri. Sebagai orang Indonesia saya bangga dengan anak Indonesia, pasalnya mereka yang masih muda mampu bersaing dengan pelaku industri dan bisnis lainya dengan hanya bermodalkan kreativitas, namun disisi lain pemerintah sebgai tombak utama belum begitu peduli dan memberikan support kepada anak bangsa ini.

Industri kreatif yang unsur pertamanya adalah kreativitas, skill, keahlian, seni memang tidak semua orang mengusainya, namun melalui pelatihan dan edukasi yang diadakan oleh pemerintah saya kira mampu memberikan pencerahan bagi masyrakat kita. Sebagaimana kita ketahui bahwa tidak semua masyarakat kita memiliki pendidikan tinggi, selain itu wawsan memang sangat dibutuhkan, oleh sebag itu pemerintah selayaknya memberikan pengarahan ke setiap daerah, khusunya daerah tertinggal.

Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan PKBL

Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan PKBL - Apakah Anda ingi membangun usaha kecil menengah, namun terbengkalai dengan permasalahan modal? Sekarang ini masalah terbesar yang sering mejadi kendala dalam usaha adalah pemodalan, namun sekarang ini Anda tidak perlu khawatir lagi karena dengan program kemitraan PKBL, Anda bisa membangun usaha lebih baik lagi. Bentuk program kemitraan disini adalah sebagai pemberian pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian Aktiva Tetap Produktif. Modal tidak hanya berupa uang saja, namun yang terpenting adalah binaan, pelatihan dan edukasi untuk pelaku UKM. Di era globalisasi ini para pelaku UKM dituntut untuk mampu berkolaborasi dengan teknologi, pasalnya masih banyak para UKM yang belum mengerti tentang bagaimana cara memanfaatkan teknologi yang Anda, misalkan saja promosi melalui online. Marketing online sekarang ini dinilai sangat efektif dan efesien karena orang sekarang ini ingin selalu praktis dan instan, nah dengan adanya kolaborasi melalui teknologi ini UKM tidak hanya mampu berpartisipasi dalam perkembangan dunia digital, namun juga sudah memberikan nilai plus bagi marketing dan promoting.


Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan PKBL




Kembali ke topik utama, yaitu mengenai program kemitraan melalui PKBL. Pinjaman khusus bagi UMK yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UMK Binaan. ¨Program pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UMK binaan dalam bentuk bantuan pendidikan/pelatihan, pemagangan, dan promosi. Capacity Building diberikan di bidang produksi & pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan UMK Binaan.

Jenis Usaha yang Dibiayai : Usaha yang dapat dibiayai adalah usaha yang produktif di semua sektor ekonomi (industri/ perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa/ lainnya) dengan ketentuan : a) Memiliki kriteria sebagai usaha kecil (termasuk usaha mikro), yaitu memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar; b) Milik Warga Negara Indonesia; c) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar; d) Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi; e) Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan; f) Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun; g) Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).

Tata-cara / Persyaratan Pinjaman : Tata cara / persyaratan pinjaman dapat berbeda-beda untuk setiap BUMN, namun secara umum adalah sebagai berikut :

1. Mengajukan proposal permohonan pinjaman yang memuat : - Data pribadi sesuai KTP, -Data Usaha (bentuk usaha, alamat usaha, mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)
2. Data Keuangan meliputi Laporan Keuangan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir,
3. Rencana Penggunaan Dana Pinjaman
4. Melampirkan : - Fotocopy KTP Suami/Istri atau identitas lainnya. - Fotocopy Kartu Keluarga. - Pas Photo ukuran 3x4 - Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang. - Gambar / Denah Lokasi Usaha. - Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan. - Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir aplikasi). Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain. Sumber http://pkbl.asabri.co.id/

Wednesday, May 4, 2016

Bantuan Modal UMKM/ UKM dari Program kemitraan BUMN

 Bantuan Modal UMKM/ UKM dari Program kemitraan BUMN - Apakah Anda ingin memulai usaha, namun terkendala masalah permodalan? Bagi UKM atau usaha kecil menengah masalah permodalan bukan hal yang asing karena untuk membanun usaha yang paling penting adalah modal. Walau relasi, informasi dan peluang banyak, namun tidak ada modal tentu semua itu akan sangat sia-sia sekai. Kendala lain yang sangat mengganjal di hati para pengusaha UKM adalah, yaitu belum bisa meminjam uang ke bank, karena tidak memenuhi persyaratan. Ketika mengajukan peminjaman uang ke bank, tentu ada banyak sekali syarat dan ketentuan, namun Anda tidak perlu khawatir karena , pengusaha UMKM masih memiliki kesempatan mendapatkan pinjaman permodalan yang berasal dari Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).




PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.Pada saat ini hampir semua BUMN memiliki program PKBL, seperti BUMN di lingkungan di departemenpertanian : PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang tersebar di seluruh Indonesia. BUMN di lingkungan departemen pertambangan dan energi :PKBL Pertamina, PN. Timah, dan lainnya. Masih banyak lagi seperti PT Sucofindo,PKBL T.Telkom, Angkasa Pura, PT Pelabuhan Indonesia.  Demikian pula PKBL di kalangan perbanakan, seperti PKBL Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan lainnya.

Mungkin pengusaha UMKM belum banyak yang tahu tentang PKBL BUMN ini, yang keberadaannya diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015.

Program ini merupakan bagian dari peran BUMN membantu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM melalui pemanfaatan laba yang diraih BUMN. Besarnya pinjaman yang bisa didapat maksimum sebesar Rp 75 juta. Bagaimana kriteria UMKM yang dapat mengikuti program ini?

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Gratis Dari Bank Mandiri 2016

Beberapa persyaratan atau kriteria UMKM yang dapat ikut serta dalam program ini antara lain memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Gratis Dari Bank Mandiri 2016

Usaha milik warga negara Indonesia, berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi dengan usaha menengah atau besar. Bisa berbentuk usaha perseorangan, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.

Syarat lain, mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan, telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun dan belum bankable.

Sumber dana program ini antara lain berasal dari penyisihan laba BUMN sebesar maksimum 4% dari laba setelah pajak tahun buku sebelumnya. Karena penyaluran dana ini berupa pinjaman, di mana besarnya jasa administrasi pinjaman dana program kemitraan ditetapkan satu kali pada saat pemberian pinjaman yaitu sebesar 6% per tahun dari saldo pinjaman awal tahun,

Mestinya dana pinjaman ini akan terus bergulir dan membesar jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Semoga! Sumber: liputan6, sumbermodal.wordpress.com