Sunday, February 14, 2016

Cara Mendapatkan Modal Gratis Dari Pemerintah Untuk Usaha

Cara Mendapatkan Modal Gratis Dari Pemerintah Untuk Usaha - Banyak dari kita yang ingin sekali mengembangkan dan membangun usaha, namun salah satu faktor yang sering menghambat usaha tersebut adalah modal. Sebagaimana kita ketahui bahwa modal adalah aspek paling penting dalam membangun segala hal termasuklah usaha ini. Tanpa modal kita tidak bisa berkutik sediki pun, walaupun kita memiliki banyak keterampilan dan relasi. Negara Berkembang dan Negara Maju. Pembangunan yang dilakukan oleh suatu negara bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya ke arah yang lebih baik lagi. UKM di Indonesia ini kian hari kian surut dikarenakan keterbatasan modal dan banyaknya rugi yang dibdapat. Tidak sedikit UKM di Indonesia ini yang gulung tikar, karena kurang siap siaga dalam menghadapi perekonomian yang kurang stabil. Pemerintah dengan segala cara ingin membantu dalam meningkatkan perekonomian rakyatnya dan salah satunya dalah dengan memberikan bantuan modal.

Untuk mendapatkan banuan modal dari pemerintah secara gratis tidaklah mudah karena ada beberapa syarat yang harus kita penuhi, namun saya pernah membaca dari sebuah situs pemerintahaan bahwa ada sebuah Informasi Mengenai Program Bantuan Modal Usaha Dari Pemerintah. Melalui situs lapor.go.id, bahwa pemerintah menyatakan bahwa mengeluarkan sebuah mandat untuk memberikan pinjaman kepada rakyat yang ingin merintis usaha. Berikut adalah paparannya!

Gambar diatas hanya Ilustrasi, sumber: http://images.detik.com


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Perlu Kami informasikan bahwa dalam rangka pemberdayaan usaha mikro dan kecil, pada tahun anggaran 2015, Kementerian Koperasi dan UKM Cq. Deputi Bidang Pembiayaan dan Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM) melaksanakan program bantuan dana bagi wirausaha pemula, dengan alokasi per wirausaha pemula maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Berkenaan dengan hal tersebut, apabila sudara berminat, maka dapat mengajukan permohonan sebagai calon peserta program kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia, Kementerian Koperasi dan UKM, dengan persyaratan sebagai berikut : 

a. Individu yang memiliki rintisan usaha dan/atau pelaku usaha yang mempunyai potensi mengembangkan usaha.
b. Memiliki tempat kedudukan dan alamat usaha yang jelas dengan surat keterangan domisili dari kantor kelurahan setempat. 
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon peserta program yang masih aktif. 
d. Memiliki identitas yang jelas berupa KTP.
e. Memiliki telpon yang bisa dihubungi. 
f. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas calon peserta program. 
g. Proposal pengembangan usaha. 

Proposal pengembangan usaha calon peserta program memuat : 
a. Judul rencana pengembangan usaha.
b. Latar belakang pengembangan rencana usaha
c. Tujuan dan sasaran rencana pengembangan usaha.
d. Analisa pasar.
e. Resiko usaha
f. Rincian kebutuhan modal pengembangan usaha.
g. Perhitungan rugi laba.
h. Foto-foto kegiatan usaha yang sekarang dijalankan. 
i. Lain-lain yang dianggap perlu disampaikan. 

Diatas adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, jika Anda seorang individu yang ingin membangun atau merintis sebuah usaha baru. Lengkapi semua persyaratan proposal tersebut dan bagi Anda yang belum tau cara membuat proposan usaha, mungkin bisa googleing terlebih dahulu. Memulai usaha bukan suatu perkara yang mudah, namun dengan tekat dan niat yang kuat saya yakin kita semua bisa. Yang terpenting adalah pengalaman, skill, relasi dan akses informasi yang kita dapatkan harus update. Sekarang ini sudah canggih dimana kita bisa memanfaatkan internet sebagai wadah untuk mendapatkan berbagai informasi yang kita butuhkan. Selanjutnya jika sudah selesai membuat proposal usaha, maka Anda bisa mengirimkannya melalui :


Kirimkan proposal rencana pengembangan usaha Anda dengan dilengkapi semua persyaratan calon peserta program dan dapat dikirim ke 
Kepada Yth. 
Menteri Koperasi dan UKM
Cq. Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia, Kementerian Koperasi dan UKM
Jl. HR. Rasuna Said Kv. 3-4 Kuningan Jakarta 12940

Selanjutnya proposal rencana pengembangan usaha yang diajukan akan diseleksi oleh Deputi Bidang Pengembangan SDM, bagi yang lolos seleksi dan memenuhi persyaratan akan dihubugi untuk mengikuti pembekalan kewirausahaan yang selanjutnya diseleksi kembali untuk diajukan sebagai peserta program bantuan dana bagi pengembangan wirausaha pemula kepada Deputi Bidang Pembiayaan.


Itulah tadi sedikit informasi mengenai pinjaman modal usaha dari pemerintah semoga dengan membaca artikel ini bisa memberikan Anda informasi yang berguna untuk merintis usaha Anda kedepannya.

Related Article

Cara Mendapatkan Modal Gratis Dari Pemerintah Untuk Usaha
4/ 5
Oleh

Subscribe

Like this article? Please feel free to subscribe via email