Rekap Dana BOS Tahun 2016 Resmi dari Kemdikbud - Pendidikan adalah program yang selelu diprioritaskan oleh pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul dan berpengetahuan luas. Setiap tahun nya pemerintah tidak henti-hentinya mengeluarkan dana pendidikan, setidak nya ada 20 persen anggaran yang sesuai dengan amanat undang-undang pendidikan yang telah dilaksanakan. Perhatian pemerintah tidak hanya membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat usia sekolah untuk menikmati pendidikan melalui program wajib belajar 9 tahun. Namun, sejak tahun 2005 lalu pemerintah telah membuka Program bantuan operasional sekolah (BOS) hal ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah untuk menyiapkan daya saing SDM bangsa. Biaya sekolah menjadi terjangkau dari SD sampai tingkat SMA/SMK sederajat. Dampak dari biaya sekolah yang terjangkau hingga tanpa dipungut biaya memiliki dampak positif kepada daerah.
BOS merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Selanjutnya menurut laporan dari laman kemdikbud, bahwa untuk PENYALURAN DANA BOS Triwulan 1 Tahun 2016. Provinsi yang SUDAH menyalurkan dana BOS: 9 provinsi (DIY, Jateng, Sumbar, Gorontalo, SUmsel, Sulut, Bali, Kalteng, Lampung). Bagi Provensi yang belum disebutkan bearti belum cair dan akan segera diproses oleh pemerintah.
Rekap Penggunaan Dana Nasional Tahun 2016
Tabel diatas adalah Rekap Penggunaan Dana Nasional Tahun 2016 yang bersumber resmi dari kemdikbud yang sudah dikeluarkan untuk berbagai kebutuhan nasional. Disana kita bisa melihat bahwa dan yang dikeluarkan untuk BOS tidaklah sedikit, selanjutnya ternyata anggaran untuk guru honorer ternyata ada, namun kenapa gaji honorer hingga sekarang jauh dari standar yang ditetapkan?
Untuk dana BOS yang dikeluarkan untuk pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta,juga harus memiliki izin operasional.
Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Rekap Dana BOS Tahun 2016 Resmi dari Kemdikbud
4/
5
Oleh
BenxVolt